KONSEP TEORI ABORSI, KASUS ABORSI, PRINSIP DAN ASAS ETIK KEPERAWATAN


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi maslaah yang hangat diperdebatkan.
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan, sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi. Sementara itu, kendati dilarang oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalamiperasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
1.2  Rumusan masalah
1.2.1        Apa definisi aborsi?
1.2.2        Apa saja jenis-jenis aborsi?
1.2.3        Apa penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
1.2.4        Bagaimana dampak aborsi?
1.2.5        Apa contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia?
1.2.6        Apa saja prinsip dan asas etik keperawatan?
1.2.7        Bagaimana menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
1.3  Tujuan
1.3.1                                Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Reproduksi 1
1.3.2                                Tujuan Khusus
1.    Mengetahui prinsip dan asas etik keperawatan
2.    Mengetahui definisi aborsi
3.    Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
4.    Mengetahui dampak aborsi
5.    Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
6.    Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
1.4 Manfaat
Dapat mengetahui dan menanggapi kasus aborsi berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan








BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Prinsip dan Asas Etik Keperawatan
2.1.1 Pengertian Prinsip Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas, kebenaran yang jadi pokok dasar atau patokan seorang perawat untuk berpikir, bertindak membuat keputusan yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian pelanggaran etika dapat dihindarkan.
2.1.2 Prinsip-Prinsip Asas Etik Keperawatan
Dalam memberikan setiap asuhan keperawatan perawat harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar keperawatan yang ada serta ilmu keperawatan. Prinsip utamanya adalah moral dan etika keperawatan. Untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan peran ini maka perawat harus berpegangan pada prinsip-prinsip etik keperawatan yang meliputi:
a.       Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b.      Berbuat baik atau asas manfaat (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik dan setiap tindakan yang diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan menghindarkan dari kecacatan. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.       Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e.       Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
f.       Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g.      Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. Jadi, apa yang dilaksanakan oleh perawat harus didasarkan pada tanggung-jawab moral dan profesi dan merahasiakan apapun tentang pasien kecuali jika sebagai saksi dalam kasus hukum.
h.      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
i.        Respect
1.      Perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien, penerapan informed consent
2.      Perilaku perawat menghormati sejawat
3.      Tindakan eksplisit maupun implisit
4.      Simpatik, empati kepada orang lain (Ismani, 2000).

2.2 Definisi
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,  disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan  (Potter & Anne, 2010).
2.3 Jenis – Jenis
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
  1. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi  perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
2.      Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
3.      Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
4.      Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan    
5.      Abortus provokatus
Berbeda dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus provokatus dibagi menjadi 2 jenis:
    1. Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
    2. Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita atau calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
6.      Abortus habitualis
Abortus habitualis termasuk abortus spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
7.      Missed abortion
Kematian janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.
8.      Abortus septik
Tindakan menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan kehidupan  (Potter & Anne, 2010).
2.4 Penyebab aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :
  1. Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
  1. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
  1. Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
  1. Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang  lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan   tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi  banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
2.5 Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
  1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
  2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  9. Kanker hati (Liver Cancer)
  10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
  11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.      Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
    1. Kehilangan harga diri (82%)
    2. Berteriak-teriak histeris (51%)
    3.  Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
    4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
    5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
    6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis  (Hidayat, 2007).
2.6  Pandangan aborsi dari berbagai aspek
2.6.1        Pandangan islam bagi pelaku aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi:
1.      Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2.      Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3.      Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4.      Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5.      Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah  untuk menggugurkan kandungannya.
Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena dianggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa. “setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b.      Adapula ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d.      Mahmud Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”.
Menurut Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
  1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
  2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
  3. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
  4. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
    1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
    2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
    3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
2.6.2        Pandangan hukum bagi pelaku aborsi
Pelanggaran terhadap aborsi yang dilakukan menyangkut beberapa undang-undang yang dapat menjerat tindakan human trafficking seperti dibawah ini:
1.      Menurut KUHP dinyatakan bahwa ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi, dan orang yang mendukung terlaksananya aborsi akan mendapat hukuman.
Pasal 229
1.    Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat puluh ribu
2.    Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.    Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pekerjaannya maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan


Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
  1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
  2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
  3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
  4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
  • Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
Pasal 15
  1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
  2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
  3. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
  4. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
  5. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
  6. pada sarana kesehatan tertentu.
Pasal 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Pembaharuan Undang – Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dijelaskan pula tentang aborsi.
Pasal 75
  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
  • indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  • kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
  • Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
  1. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.6.3        Sudut Pandang Kesehatan
1.      Dilegalkan
Dinegara yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran. Selain itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.
2.      Ilegal
Di negara yang pengakhiran kehamilanya belum legal, karena mereka masih menggunakan tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
2.6.4        Sudut Pandang HAM
Kesepakatan – kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD) 1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus Five, 2000)
  1. Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1 dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
  2. Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam pasal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum.
  3. Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM. Hak ini untuk menjangkau akses pada teknologi terbaru (seperti aborsi secara medis, menstrual regulation), memprioritaskan penelitian pada kesehatan reproduksi serta akses yang penuh dan bebas atas informasi mengenai kesehatan reproduksi
  4. Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.
2.6.5        Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya. Saat ini, masalah aborsi, dan, karenanya, masalah anti-aborsi menjadi sangat penting terutama untuk berkembang dengan baik, masyarakat pasca-industri. Jelas bahwa ini bukan masalah individu lagi tapi benar-benar masalah sosial karena tidak hanya menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya. Tradisional, aborsi adalah titik argumen serius bagi dan melawan fenomena ini di sebagian besar masyarakat. Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus sangat berhati-hati mengatasi masalah cuaca untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi tapi pada saat yang sama perempuan harus memiliki pilihan dan kesempatan untuk aborsi.

















BAB 3
CONTOH KASUS
Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda dengan usia kandungan 12 minggu, tetapi mempunyai penyakit jantung yang parah (kronik) yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter. Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal, janinnya pun sama padahal dengan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong. Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi. Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungansama dengan membunuh jiwa. Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.








3.1         Pengumpulan Data
1.      Data yang dikaji :
 Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit   kronik
2.      Keluhan utama :
Seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung yang parah (kronik) yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter. Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.
Analisa 5W + 1H
         What (apa)            : Klien merasa dilema dengan kondisinya yang sedang hamil dan mempunyai penyakit jantung kronik.
        Who (siapa)           : Seorang calon ibu yang sedang hamil muda
        When (kapan)        : Klien dan keluarga atas indikasi dokter ingin melakukan aborsi sesegera mungkin.
        Why (mengapa)     : Klien dan suami sebenarnya ingin memiliki anak, tetapi karena kondisi yang tidak memungkan akhirnya atas pertimbanga\n dokter klien dan keluarga memutuskan untuk melakukan aborsi demi keselamatan calon ibu tersebut .
        Where (di mana)   : Di Rumah Sakit.
        How (bagaimana)  : Keluarga meminta dilakukan aborsi sesegera mungkin karena usia kehamilan sudah 12 minggu dan keluarga berharap klien tidak mengalami gangguan psikologis.
3.2         Identifikasi Pilihan
1.      Memilih untuk  menggugurkan kandungannya demi keselamatan klien
2.      Memilih untuk tidak menggugurkan kandunganya dan menjaga anak dalam kandungannya hingga dewasa agar tidak mengambil hak janin untuk hidup.
4              Pengambilan Keputusan
dalam mengambil keputusan pada pasien dengan dilema etik harus berdasar pada prinsip-prinsip moral yang berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam situasi tertentu(john stone, 1989), yang meliputi :
1.      Prinsip “Autonomy” (self-determination)
Berdasarkan prinsip autonomy, maka: Pasien tersebut berhak untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap dirinya. Pasien berhak mengetahui resiko atas tindakan aborsi yang ingin dilakukannya. Pasien memiliki hak untuk dibantu membuat keputusan penting seperti akan melakukan aborsi karena janin belum nampak dalam kandungannya dan klien ingin melanjutkan pendidikannya.
2.      Prinsip tidak merugikan (Non-maleficence)
Dalam kasus ini orang tua klien meminta dokter dan perawat untuk segera melakukan aborsi agar anaknya tidak mengalami gangguan psikologis.
3.      Prinsip Berbuat Baik “Beneficence”
Dalam kasus ini, dokter menyarankan tidak melakukan aborsi karena dapat beresiko terhadap kesehatan klien.
4.      Keadilan (Justice)
Dalam kasus ini, pasien merupakan korban pemerkosaan yang menginginkan untuk di gugurkan kandunganya karena klien tidak menginginkan kehamilannya dan dapat menyebabkan gangguan psikologis.
5.      Kejujuran (veracity)
Menjelaskan pada klien dengan keluarga yang sejujur-jujurnya efek dan dampak apa saja yang mungkin bisa terjadi pada klien apabila tetap dilakukan tindakan aborsi
6.      Kerahasiaan (confidentialy)
Menjaga kerahasiaan klien dan tidak ada seorang pun yang dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
Berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip moral tersebut. keputusan yang dapat diambil dari 2 alternatif diatas lebih mendukung untuk alternative pertama yaitu menggugurkan kandungannya karena kehamilan itu merupakan hasil pemerkosaan dan usia klien yang masih muda sehingga masa depannya masih panjang. Mengingat berdasarkan hukum dan agama kasus aborsi akibat pemerkosaan diperbolehkan asalkan usia kehamilan kurang dari 6 minggu dan dilakukan oleh tenaga medis yang ahli.

5              Implementasi
1.      Melakukan pendekatan pada klien menjajaki kebutuhan klien yang ingin melakukan aborsi.
2.      Menyampaikan dan menjelaskan kepada klien yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang.
3.      Menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan dilakukan dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya.
4.      Membantu klien yang ingin melakukan aborsi untuk mengambil keputusan sendiri untuk melakukan aborsi atau membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi.
5.      Menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.

6              Evaluasi
Alternative yang dilaksanakan dimonitoring dan dievalasi sejauh mana kesiapan klien melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi tersebut, jika klien merasa siap dan menerima segala konsekuensi yang mungkin akan diterimanya di keesokan hari maka tindakan aborsi akan dilaksanakan dengan tenaga medis yang berwenang  dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya pelaksanaan aborsi akan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi yang dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.dan perawat akan memberikan HE pasca tindakan yang diantaranya :
a. Mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi.
b. Membantu pasien memahami keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani aborsi.
c. Menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan.



DAFTAR  PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERIKSAAN FISIK SISTEM PENCERNAAN PADA ANAK

Konsep teori dan askep Ketoasidosis Diabetikum (KAD) dan Hiperosmolar Hiperglikemik NonKetotik (HHNK)

ASUHAN KEPERAWATAN DIABETES INSIPIDUS