KONSEP TEORI ABORSI, KASUS ABORSI, PRINSIP DAN ASAS ETIK KEPERAWATAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan
yang di sengaja dan saat ini menjadi maslaah yang hangat diperdebatkan.
Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan, sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi. Sementara itu, kendati dilarang oleh KUHP, UU, maupun
fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi
atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi
orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan
sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang
negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan
ibu hamil yang lebih baik.
Ketika
seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang
tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalamiperasaan
kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan atau rasa bersalah.
Dalam
kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau
peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan
asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang
telah dipilih (aborsi).
1.2 Rumusan
masalah
1.2.1
Apa definisi aborsi?
1.2.2
Apa saja jenis-jenis aborsi?
1.2.3
Apa penyebab yang mendorong terjadinya aborsi?
1.2.4
Bagaimana dampak aborsi?
1.2.5
Apa contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia?
1.2.6
Apa saja prinsip dan asas etik keperawatan?
1.2.7
Bagaimana menanggapi kasus yang ada berdasarkan
prinsip dan asas etik keperawatan?
1.3 Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Sistem Reproduksi 1
1.3.2
Tujuan Khusus
1. Mengetahui
prinsip dan asas etik keperawatan
2. Mengetahui
definisi aborsi
3. Mengetahui
faktor yang mendorong terjadinya aborsi
4. Mengetahui
dampak aborsi
5. Mengetahui
contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
6. Mengetahui
menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
1.4 Manfaat
Dapat mengetahui dan menanggapi
kasus aborsi berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
BAB 2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Prinsip dan Asas Etik
Keperawatan
2.1.1 Pengertian Prinsip Etika
Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas, kebenaran yang jadi pokok dasar
atau patokan seorang perawat untuk berpikir, bertindak membuat keputusan yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan
dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip etika
keperawatan sehingga kejadian pelanggaran etika dapat dihindarkan.
2.1.2 Prinsip-Prinsip Asas Etik
Keperawatan
Dalam memberikan setiap asuhan keperawatan perawat harus selalu
berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan dan standar keperawatan yang ada
serta ilmu keperawatan. Prinsip utamanya adalah moral dan etika keperawatan.
Untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan peran ini maka perawat harus
berpegangan pada prinsip-prinsip etik keperawatan yang meliputi:
a. Otonomi
(Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir
logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan
memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau
pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek
terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
b. Berbuat
baik atau asas manfaat (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik dan setiap
tindakan yang diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan menghindarkan
dari kecacatan. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik
antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan
(Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap
orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai
ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran
(Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan
oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien
dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan
dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan.
f. Menepati
janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban
seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus
dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada
seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari. Jadi, apa yang dilaksanakan oleh perawat harus didasarkan
pada tanggung-jawab moral dan profesi dan merahasiakan apapun tentang pasien
kecuali jika sebagai saksi dalam kasus hukum.
h. Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang
profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
i.
Respect
1. Perilaku
perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,
penerapan informed consent
2. Perilaku
perawat menghormati sejawat
3. Tindakan
eksplisit maupun implisit
4. Simpatik,
empati kepada orang lain (Ismani, 2000).
2.2 Definisi
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya
embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari
kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia
adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum
masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500
gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal
15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan
berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan
biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda,
termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin
memiliki kelainan (Potter & Anne, 2010).
2.3 Jenis – Jenis
Klasifikasi abortus atau aborsi
berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
- Abortus spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini
dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.
Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu
terjadi perdarahan dari uterus atau
rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa
dilatasi serviks).
2.
Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus
imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana
janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan
dilatasi serviks)
3.
Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin
yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam
rahim
4.
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan)
sudah di keluarkan
5.
Abortus provokatus
Berbeda
dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi
tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis
provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni
dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu
atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus
provokatus dibagi menjadi 2 jenis:
- Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
- Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita atau calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
6.
Abortus habitualis
Abortus
habitualis termasuk abortus spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi
berturut-turut tiga kali atau lebih.
7.
Missed abortion
Kematian
janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan
selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion
digolongkan kepada abortus imminens.
8.
Abortus septik
Tindakan
menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun
atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan
abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan kehidupan (Potter &
Anne, 2010).
2.4 Penyebab aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang
menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :
- Umur
Umur menjadi
pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang
merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat
pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur
yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak
kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak
dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan
menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih
benar
- Paritas ibu
Paritas
adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas
tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
- Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang
sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi .
penyebabnya yang lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki
penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya
akan tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi banyak
anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
2.5 Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.
Resiko kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
- Kehilangan harga diri (82%)
- Berteriak-teriak histeris (51%)
- Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
- Ingin melakukan bunuh diri (28%)
- Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
- Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa
bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres
yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
2.6 Pandangan
aborsi dari berbagai aspek
2.6.1
Pandangan islam bagi pelaku aborsi
Umat Islam
percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap
masalah Aborsi:
1.
Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang
mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian
kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini.
Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat
manusia.´(QS 17:70)
2.
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan
terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis
aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan
tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang
merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3.
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal
kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal
kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai
diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS:
53:32).
4.
Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan
manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua
ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah:
‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama
umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´
(QS 22:5).
5.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi
kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat
tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti
dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil
diluar nikah untuk menggugurkan
kandungannya.
Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan
setelah janin berumur 4 bulan,maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman
abortus tersebut, karena dianggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi
apabila pembunuhan dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa
pendapat, yaitu :
a.
Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan
abortus dengan alasan belum bernyawa. “setiap oranng yang belum diberi nyawa
tidak akan dibengkitkan Allah dihari kiamat. Setiap Sesautu yang tidak
dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan dengan demikian tidak
ada larangan untuk menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b.
Adapula ulama yang mengatakan makruh karena janin
masih mengalami pertumbuhan.
c.
Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali
dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d.
Mahmud Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum
dan sperma maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya,
sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan
yang sedang mengalami pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi
apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu
maka islam membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu
tindakan yang lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”.
Menurut
Fatwa MUI
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan
hukum Aborsi sebagai berikut :
- Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
- Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
- Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
- Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
- Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
- Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
- Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
2.6.2
Pandangan hukum bagi pelaku aborsi
Pelanggaran
terhadap aborsi yang dilakukan menyangkut beberapa undang-undang yang dapat
menjerat tindakan human trafficking seperti dibawah ini:
1. Menurut KUHP
dinyatakan bahwa ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidan atau dukun yang
membantu melakukan aborsi, dan orang yang mendukung terlaksananya aborsi akan
mendapat hukuman.
Pasal 229
1. Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat puluh ribu
2. Jika yang
bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang
bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pekerjaannya maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Dari rumusan
pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
- Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
- Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
- Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
- Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
- Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
Pasal 15
- Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
- Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
- berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
- oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
- dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
- pada sarana kesehatan tertentu.
Pasal 80
Barang siapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Pembaharuan Undang – Undang Kesehatan yaitu UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dijelaskan pula tentang aborsi.
Pasal 75
- Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
- indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
- kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
- dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah
wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 194
Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.6.3
Sudut Pandang Kesehatan
1. Dilegalkan
Dinegara
yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah
mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik.
Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat
memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran. Selain itu tidakan aborsi ini akan
dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus
dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga
kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi,
selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.
2. Ilegal
Di negara
yang pengakhiran kehamilanya belum legal, karena mereka masih menggunakan
tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai
alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko
komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di
negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran
kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila
aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan
konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk
mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan
mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
2.6.4
Sudut Pandang HAM
Kesepakatan
– kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD)
1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus
Five, 2000)
- Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1 dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
- Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam pasal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum.
- Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM. Hak ini untuk menjangkau akses pada teknologi terbaru (seperti aborsi secara medis, menstrual regulation), memprioritaskan penelitian pada kesehatan reproduksi serta akses yang penuh dan bebas atas informasi mengenai kesehatan reproduksi
- Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.
2.6.5
Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi
dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya
ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya. Saat ini, masalah
aborsi, dan, karenanya, masalah anti-aborsi menjadi sangat penting terutama
untuk berkembang dengan baik, masyarakat pasca-industri. Jelas bahwa ini bukan
masalah individu lagi tapi benar-benar masalah sosial karena tidak hanya
menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap
situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam
masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya. Tradisional, aborsi
adalah titik argumen serius bagi dan melawan fenomena ini di sebagian besar
masyarakat. Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan
aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi
mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus
sangat berhati-hati mengatasi masalah cuaca untuk mendukung atau menolak sepenuhnya
ide-ide aborsi tapi pada saat yang sama perempuan harus memiliki pilihan dan
kesempatan untuk aborsi.
BAB 3
CONTOH KASUS
Ada seorang calon ibu yang sedang
hamil muda dengan usia kandungan 12 minggu, tetapi mempunyai penyakit jantung
yang parah (kronik) yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter.
Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat
atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati. Dalam
kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan
kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi
kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu
tersebut akan terancam.Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan
ibunya akan meninggal, janinnya pun sama padahal dengan janin tersebut,nyawa
ibunya akan tertolong. Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan
nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang
dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
ada jalan keluar lain lagi. Secara medis,penghentian kehamilan tersebut
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama
sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungansama dengan membunuh
jiwa. Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks
pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
3.1
Pengumpulan Data
1. Data yang dikaji :
Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda
tetapi mempunyai penyakit kronik
2. Keluhan utama :
Seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi
mempunyai penyakit jantung yang parah (kronik) yang dapat membahayakan baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Ketika dia datang memeriksakan
dirinya pada seorang Dokter. Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap
dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak
akan selamat atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh
dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.
Analisa
5W + 1H
–
What (apa) :
Klien
merasa dilema dengan kondisinya yang sedang hamil dan mempunyai penyakit
jantung kronik.
–
Who (siapa) : Seorang calon ibu yang sedang hamil muda
–
When (kapan) :
Klien dan keluarga
atas indikasi dokter ingin melakukan
aborsi sesegera mungkin.
–
Why (mengapa) :
Klien
dan suami sebenarnya ingin memiliki anak, tetapi karena kondisi yang tidak
memungkan akhirnya atas pertimbanga\n dokter klien dan keluarga memutuskan
untuk melakukan aborsi demi keselamatan calon ibu tersebut .
–
Where (di mana) :
Di
Rumah Sakit.
–
How (bagaimana) :
Keluarga meminta dilakukan
aborsi sesegera mungkin karena usia kehamilan sudah
12 minggu dan keluarga
berharap klien tidak
mengalami gangguan psikologis.
3.2
Identifikasi Pilihan
1. Memilih untuk menggugurkan
kandungannya demi keselamatan klien
2. Memilih untuk tidak menggugurkan kandunganya dan
menjaga anak dalam kandungannya hingga dewasa agar tidak mengambil hak janin
untuk hidup.
4
Pengambilan Keputusan
dalam mengambil
keputusan pada pasien dengan dilema etik harus berdasar pada prinsip-prinsip
moral yang berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan
dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam situasi tertentu(john stone, 1989),
yang meliputi :
1.
Prinsip
“Autonomy” (self-determination)
Berdasarkan
prinsip autonomy, maka: Pasien tersebut berhak untuk menentukan apa yang akan
dilakukan terhadap dirinya. Pasien berhak mengetahui resiko atas tindakan
aborsi yang ingin dilakukannya. Pasien memiliki hak untuk dibantu membuat
keputusan penting seperti akan
melakukan aborsi karena janin belum nampak dalam kandungannya dan klien ingin melanjutkan
pendidikannya.
2.
Prinsip
tidak merugikan (Non-maleficence)
Dalam kasus ini orang tua klien meminta dokter dan perawat untuk
segera melakukan aborsi agar anaknya tidak mengalami gangguan psikologis.
3.
Prinsip
Berbuat Baik “Beneficence”
Dalam kasus ini,
dokter menyarankan tidak
melakukan aborsi karena dapat beresiko terhadap kesehatan klien.
4.
Keadilan
(Justice)
Dalam kasus ini,
pasien merupakan korban pemerkosaan yang menginginkan untuk di gugurkan
kandunganya karena klien tidak menginginkan kehamilannya dan dapat menyebabkan
gangguan psikologis.
5.
Kejujuran (veracity)
Menjelaskan
pada klien dengan keluarga yang sejujur-jujurnya efek dan dampak apa saja yang
mungkin bisa terjadi pada klien apabila tetap dilakukan tindakan aborsi
6.
Kerahasiaan (confidentialy)
Menjaga kerahasiaan klien dan tidak ada seorang pun
yang dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh klien
dengan bukti persetujuan.
Berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip moral
tersebut. keputusan yang dapat diambil dari 2 alternatif diatas lebih mendukung
untuk alternative pertama yaitu menggugurkan kandungannya karena kehamilan itu
merupakan hasil pemerkosaan dan usia klien yang masih muda sehingga masa
depannya masih panjang. Mengingat berdasarkan hukum dan agama kasus aborsi akibat pemerkosaan
diperbolehkan asalkan usia kehamilan kurang dari 6 minggu dan dilakukan oleh
tenaga medis yang ahli.
5
Implementasi
1.
Melakukan pendekatan pada klien menjajaki kebutuhan
klien yang ingin melakukan aborsi.
2.
Menyampaikan dan menjelaskan kepada klien yang ingin
melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan
klinis dan pemeriksaan penunjang.
3.
Menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan
dilakukan dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya.
4.
Membantu klien yang ingin melakukan aborsi untuk
mengambil keputusan sendiri untuk melakukan aborsi atau membatalkan keinginan
untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi.
5.
Menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.
6
Evaluasi
Alternative yang
dilaksanakan dimonitoring dan dievalasi sejauh mana kesiapan klien melakukan
aborsi setelah mendapatkan informasi tersebut, jika klien merasa siap dan menerima
segala konsekuensi yang mungkin akan diterimanya di keesokan hari maka tindakan
aborsi akan dilaksanakan dengan tenaga medis yang berwenang dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya pelaksanaan aborsi
akan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan
kepala dinas kesehatan provinsi yang dilakukan oleh pimpinan fasilitas
pelayanan kesehatan.dan perawat akan memberikan HE pasca tindakan yang diantaranya
:
a. Mengobservasi dan
mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi.
b. Membantu pasien memahami
keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani aborsi.
c. Menjelaskan perlunya
kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan
bila diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar